Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2022

Kriteria Pejabat Fungsional yang Dapat Ditetapkan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penggunan Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan/sub kegiatan menetapkan pejabat pada perangkat daerah/unit kerja selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Penetapan pejabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan beban kerja, besaran anggaran kegiatan/Sub kegiatan, lokasi dan rentang kendali

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kriteria Pejabat Fungsional yang Dapat Ditetapkan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gunung Sugih
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan