Peraturan Bupati ini memutuskan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 53 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat. Peraturan ini memuat perubahan pada pasal 8 mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat