Renstra PD Tahun 2023-2026 sebagai pedoman penyusunan Renja PD Tahun 2023 sampai dengan 2026. Renstra PD digunakan sebagai instrument pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebelum Renstra periode berikutnya ditetapkan, penyusunan Renja tahun pertama periode Bupati berikutnya berpedoman pada Renstra ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat