TPP dialokasikan setiap tahun dalam APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Pembayaran TPP dilaksanakan 1 bulan sekali pada awal bulan berikutnya atau dalam beberapa bulan secara sekaligus. Dengan diberikannya TPP bagi ASN, maka semua bentuk honorarium pelaksana kegiatan untuk ASN dan Honorarium Narasumber ASN Kabupaten Lampung Barat dihapuskan kecuali yang didasarkan pada beban kerja, kelangkaan profesi dan/atau kondisi tempat bertugas, pengelola keuangan, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat