Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan penerimaan dan pembayaran APBD yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel. Setiap transaksi keuangan dalam mekanisme pelaksanaan APBD dilakukan melalui Transaksi Non Tunai secara bertahap. Setiap transaksi pendapatan dan pembiayaan dalam pelaksanaan APBD dilakukan secara non tunai,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat