Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 7, BAB III Paragraf 3 Tenaga Pelaksana Pasal 12 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), Bagian Ketiga Pengorganisasian Pasal 15 ayat (2), dan ayat (3), Pasal 17, BAB III Penyelenggaraan SIMKAB Daerah Paragraf I Tugas Pasal 18 ayat (1), Paragraf 2 Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, PAsal 23.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat