Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 7, BAB III Paragraf 3 Tenaga Pelaksana Pasal 12 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), Bagian Ketiga Pengorganisasian Pasal 15 ayat (2), dan ayat (3), Pasal 17, BAB III Penyelenggaraan SIMKAB Daerah Paragraf I Tugas Pasal 18 ayat (1), Paragraf 2 Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, PAsal 23.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
06 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2012
Tanggal Berlaku
06 Januari 2012
Sumber
BD Tahun 2012 No.6
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 155 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan