Maksud dan tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah (a) memberikan kepastian hukum tentang batas Desa Persiapan Dantar dan Batu Menyan Kecamatan Teluk Pandan (b) memberikan kepastian hukum tentang batas Desa Persiapan Dantar dan Batu Menyan Kecamatan Teluk Pandan (c) menetapkan batas Desa Persiapan Dantar dan Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat