Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 60 Tahun 2022

Penetapan Batas Desa Persiapan Kalirejo Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dan tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah (a) memberikan kepastian hukum tentang batas Desa Persiapan Kalirejo dan Desa Bunut Seberang Kecamatan Way Ratai (b) menciptakan tertib administrasi pemerintahan Desa Persiapan Kalirejo dan Desa Sumber Jaya Kecamatan Way Ratai (c) menetapkan batas Desa Persiapan Kalirejo dan Desa Wates Way Ratai Kecamatan Way Ratai (d) menetapkan batas Desa Persiapan Kalirejo dan Desa Ceringin Asri Kecamatan Way Ratai

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesawaran Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penetapan Batas Desa Persiapan Kalirejo Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
20 April 2022
Tanggal Pengundangan
20 April 2022
Tanggal Berlaku
20 April 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan