Peraturan ini memuat tentang (a) ketentuan umum (b) kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi (c) secretariat (d) bidang prasarana sarana perkebunan dan peternakan (e) bidang perkebunan (f) bidang peternakan dan Kesehatan hewan (g) bidang penyuluhan, pengolahan dan pemasaran (h) kelompok jabatan fungsional (i) tata kerja (j) ketentuan lain-lain dan (k) ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat