Peraturan ini memuat tentang (a) ketentuan umum (b) kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi (c) sekretariat (d) bidang pertanahan (e) bidang penataan dan penaatan PPLH (f) bidang pengelolaan sampah, limbah B3 dan peningkatan kapasitas (g) bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup (h) kelompok jabatan fungsional (i) tata kerja (j) ketentuan lain-lain (k) ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat