RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN - PEDOMAN PENGGUNAAN PENGEMBALIAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2014/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Pengembalian Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dari Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Bulan Januari sampai dengan Bulan April Kabupaten Magelang Tahun 2014
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum, penggunaan pengembalian
penerimaan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penggunaan Pengembalian Retribusi Pelayanan
Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dari Dana
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Bulan Januari Sampai
Dengan Bulan April Kabupaten Magelang Tahun 2014;
- Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembagian Penggunaan dana pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
- 3 hal
|