INDEKS BIAYA - STANDARDISASI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2014/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan dan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015 yang efisien dan
efektif, perlu menyusun Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan,
Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan,
Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang
Tahun Anggaran 2015;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan pemeliharaan dan pengadaan barang/jasa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
- 3 hal
|