ARSIP FASILITATIF KEUANGAN - JADWAL RETENSI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2014/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyusutan dan penyelamatan arsip
keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang,
maka perlu disusun Peraturan Bupati Magelang tentang
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Magelang; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan
perubahan peraturan perundangan-undangan di bidang
kearsipan, serta dengan semakin kompleksnya penyusutan
arsip keuangan, dipandang perlu menyusun Jadwal Retensi
Arsip Fasilitatif Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan Surat
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-
PK.03.09/52/2014, tanggal 8 Desember 2014 perihal
Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan
Pemerintah Kabupaten Magelang, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan
Pemerintah Kabupaten Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 13 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang jadwal retensi arsip keuangan dan pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
- 19 hal
|