Peratran Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, prinsip pengadaan, pelaksana kegiatan, pengadaan barang/jasa, pengawasan, ketentuan lain-lain, tim asistensi desa, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat