Dalam Peraturan Bupati ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 19 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Kewenangan; Penyelenggaraan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Honorarium; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat