Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2022

Peninjauan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peninjauan tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dilakukan melalui perubahan tarif Retribusi dengan memperhatikan biaya penyedia jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas yang terdiri rumah toko, toko, kios, los, dan hamparan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peninjauan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
14 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2022
Tanggal Berlaku
15 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 320 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan