DINAS PERINDUSTRIAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH - PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2011/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil, Menengah Kabupaten Sragen
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sragen, perlu menjabarkan tugas dan
fungsi Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kabupaten Sragen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Penjabaran
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil, Menengah Kabupaten Sragen;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
- Peraturan Bupati Sragen Nomor 5 Tahun 2004 dicabut.
- 30 hal
|