Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk mengatur pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah daerah dengan mengacu pada Peta Rencana SPBE dan dan Arsitektur SPBE. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk memberikan acuan, pedoman dan panduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat