Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 20 Tahun 2022

Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Tulang Bawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

‌Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk mengatur pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah daerah dengan mengacu pada Peta Rencana SPBE dan dan Arsitektur SPBE. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk memberikan acuan, pedoman dan panduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Tulang Bawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
12 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2022
Tanggal Berlaku
12 Mei 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan