1.KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN; 3. RENCANA STRUKTUR RUANG; 4. RENCANA POLA RUANG; 5. KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG; 6. PERATURAN ZONASI; 7. KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG; 8. PENGAWASAN; 9. PENYELESAIAN SENGKETA; 10. SANKSI ADMINISTRASI; 11. KETENTUAN LAIN-LAIN; 12. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat