remunerasi - penilaian kinerja
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Tahun 2021 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi Dan Pedoman Penilaian Kinerja Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro
ABSTRAK: |
- a. Untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan permodalan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Tangerang diperlukan sumber daya manusia pada Badan Layanan Umum Daerah Pegelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang yang berkinerja tinggi, bertanggung jawab, dan profesional; b. Untuk mewujudkan sumber daya manusia pada BLUD Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro yang berkinerja tinggi, bertanggungjawab, dan profesional perlu didukung dengan pemberian remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2012; Permendagri No. 79 Tahun 2018;
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II REMUNERASI; BAB III PERHITUNGAN INSENTIF; BAB IV SISTEM INFORMASI REMUNERASI; BAB V FAKTOR PENGURANG INSENTIF; BAB VI PENGANGGARAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN; BAB VII PENGENDALIAN; BAB VIII KEBERATAN; BAB IX KETENTUAN PERALIHAN; BAB X KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
- 64 halaman
|