pola karier - PNS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Tahun 2021 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Karier Pagawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- a. Untuk menjamin keselarasan antara potensial Pegawai Negeri Sipil dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, perlu disusun pola karier Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi secara nasional; b. Penyusunan pola karier merupakan pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antarposisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan; c. Sesuai ketentuan UU ASN dan pertauran pelaksanaannya, setiap instansi pemerintah menyusun pola karier instansi secara khusus sesuai kebutuhan berdasarkan pola karier nasional yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No.72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2020.
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP POLA KARIER PNS; BAB III PENYUSUNAN DAN PENETAPAN POLA KARIER; BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
- 50 halaman
|