Ketentuan Umum, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Pemanfaatan, Proses dan Mekanisme, Persyaratan Pengajuan Rencana Tapak (SITE PLAN), Perubahan Rencana Tapak (SITE PLAN), Jangka Waktu Rekomendasi dan Pengesahan Rencana Tapak (SITE PLAN), Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat