INSENTIF - PAJAK DAERAH - COVID-19
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Tahun 2021 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Insentif Pajak Daerah Sebagai Akibat Pandemi Corona Virus Disesase 2019
ABSTRAK: |
- a. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai Bencana Nasional telah mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha tertentu; b. untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor usaha tertentu sehubungan dengan wabah Corona Virus Disease 2079 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memberikan insentif pajak daerah yang diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 202l tentang Insentif Pajak Daerah Sebagai Akibat Pandemi Corona Virus
Disease 2019; c. untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu dilakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo pelunasan pembayaran denda/bunga dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak Daerah sebagai Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018.
- Perubahan atas Peraturan Bupati Tangerang No. 21 Tahun 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
- Peraturan Bupati Tangerang No. 21 Tahun 2021.
- 7 halaman
|