PENGALOKASIAN-DANA-DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016/ Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Dana Desa Dalam wilayah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomr 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 10 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2016.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. UU No. 12 Tahun 1956; 2. UU No. 33 Tahun 2004; 3. UU No. 6 Tahun 2014; 4. UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; 5. PP No. 58 Tahun 2005; 6. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; 7. PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; 8. Perda Kabupaten Bengkalis No. 9 Tahun 2015; 9. Perbup Bengkalis No. 10 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 9 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pengalokasian; Penggunaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
- Lamp. : 4 hlm.
|