BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II JENIS PELAYANAN ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK BERDASARKAN KEWENANGAN DAERAH; BAB III PENGUSAHAAN ANGKUTAN; BAB IV PENGGUNAAN APLIKASI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI; BAB V PENGAWASAN ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK; BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB VII TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF; BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat