Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 31 Tahun 2021

Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Di Wilayah Kabupaten Tangerang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II JENIS PELAYANAN ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK BERDASARKAN KEWENANGAN DAERAH; BAB III PENGUSAHAAN ANGKUTAN; BAB IV PENGGUNAAN APLIKASI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI; BAB V PENGAWASAN ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK; BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB VII TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF; BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB IX KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Di Wilayah Kabupaten Tangerang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
04 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2021
Tanggal Berlaku
04 Mei 2021
Sumber
BD Tahun 2021 Nomor 31
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 590 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan