Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri. PNS dan Calon PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta PPPK diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat