Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut : a. penggunaan, pendekatan pelaksanaan, dan alokasi besaran BKK; b. tata cara perencanaan dan penganggaran; c. pelaksanaan dan penatausahaan; d. pertanggungjawaban dan pelaporan; e. pendampingan BKK; dan f. pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat