Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 27 Tahun 2022

Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan dan Pengembangan Desa Wisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut : a. penggunaan, pendekatan pelaksanaan, dan alokasi besaran BKK; b. tata cara perencanaan dan penganggaran; c. pelaksanaan dan penatausahaan; d. pertanggungjawaban dan pelaporan; e. pendampingan BKK; dan f. pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 27 Tahun 2022 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan dan Pengembangan Desa Wisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
27 April 2022
Tanggal Pengundangan
27 April 2022
Tanggal Berlaku
27 April 2022
Sumber
BD Tahun 2022/ No. 27
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 867 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan