Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, asas dan objek pemajuan kebudayaan, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, kebijakan pemajuan kebudayaan daerah, upaya pemajuan kebudayaan daerah, pengawasan, partisipasi masyarakat, penghargaan pendanaan, pelapran dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat