Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, keanggotaan BPD, Pemberhentian Anggota BPD, pengisian anggota BPD antarwaktu, kelembagaan BPK yang meliputi pimpinan dan bidang. Selain itu juga mengatur fungsi dan tugas BPD, hak, kewajiban, wewenang dan larangan Anggota BPD, musyawarah, peraturan tata tertib BPD, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat