Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, ruang lingkup, hak dan kewajiban, penyelenggaraan bantuan hukum, persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan, pengawasan, larangan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat