penanaman-modal
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO. 5, TLD NO. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Daerah
ABSTRAK: |
- penanaman modal merupakan salah satu faktor
penggerak perekonomian Daerah, pembiayaan pembangunan
Daerah dan penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu adanya kepastian
hukum dan kemudahan pelayanan dalam rangka
peningkatan Penanaman Modal.
erdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal, menyebutkan bahwa penyelenggaraan Penanaman
Modal yang ruang lingkupnya dalam satu Kabupaten/Kota
menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/kota.
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru
Nomor 3 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru
menyebutkan bahwa kebijakan penanaman modal menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang .
Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Kewenangan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman
Modal Di Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Kawasan Industri.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan.
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria
Dan Persyaratan Bidang Usaha Tertutup Dan Bidang Usaha
Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar
Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang
Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman
Modal, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar
Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang
Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2009 tentang Penanaman Modal Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Barru.
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Barru .
- PENANAMAN MODAL
DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2013.
- 35
|