PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 45 Tahun 2005 dengan penambahan beberapa aturan baru yang akan dijadikan dasar hukum dalam pengelolaan BUMN antara lain mengenai ketentuan mengenai sistem pemilihan Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan karyawan BUMN. Salah satu yang diubah yaitu ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) yang diubah menjadi Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan. Setiap anggota Direksi tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan: 1) kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; 2) telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN; 3) tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan 4) telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat