Peraturan ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jenis, Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan, Susunan, Pesyaratan, Mekanisme Pemilihan dan Pemberhentian Pengurus LKDK, Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan RT dan RW, Hubungan Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat