PENGGUNAAN TANAH - perizinan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengatur dan mewujudkan
tertib pertanahan yang meliputi penguasaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
termasuk pemeliharaan tanah serta pengendalian
pemanfaatan tanah telah ditetapkan Peraturan
Bupati Magelang Nomor 23 Tahun 2013 tentang
Perizinan Peruntukan Penggunaan Tanah; bahwa Peraturan Bupati Magelang Nomor 23 Tahun
2013 tentang Perizinan Peruntukan Penggunaan
Tanah sudah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perizinan
Peruntukan Penggunaan Tanah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan ertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perizinan peruntukan penggunaan tanah, monitoring dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2015.
- Peraturan Bupati Magelang Nomor 16 Tahun 2011 dihapus sebagaian dan
Peraturan Bupati Magelang Nomor 23 Tahun 2013 dicabut.
- 27 hal
|