Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 17 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 24 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Kepulauan Yapen TA 2020, dengan perubahan yaitu perubahan nilai pendapatan menjadi Rp1.317.665.489.292,00 dan nilai belanja senilai Rp1.317.665.489.292,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 24 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Yapen
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Serui
Tanggal Penetapan
09 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2020
Tanggal Berlaku
09 Juli 2020
Sumber
Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 17
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
Bidang
Halaman ini telah diakses 227 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan