Dalam Peraturan Bupati ini adalah : Ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah meliputi tahapan, tata cara penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan, pelaksanaan rencana pembangunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat