Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. prinsip kerja sama; b. subyek dan obyek kerja sama; c. jenis dan bentuk; d. persyaratan kerja sama; e. tata cara kerja sama; f. persetujuan DPRD; g. tahapan tata cara kerja sama; h. tim koordinasi kerja sama daerah; i. naskah kerja sama; j. hasil dan pembiayaan kerja sama; k. berakhirnya kerja sama; l. perubahan kerja sama; m. penyelesaian perselisihan; dan n pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat