Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 50 Tahun 2013

Tata Cara Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. prinsip kerja sama; b. subyek dan obyek kerja sama; c. jenis dan bentuk; d. persyaratan kerja sama; e. tata cara kerja sama; f. persetujuan DPRD; g. tahapan tata cara kerja sama; h. tim koordinasi kerja sama daerah; i. naskah kerja sama; j. hasil dan pembiayaan kerja sama; k. berakhirnya kerja sama; l. perubahan kerja sama; m. penyelesaian perselisihan; dan n pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kendal Nomor 50 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
28 November 2013
Tanggal Pengundangan
28 November 2013
Tanggal Berlaku
28 November 2013
Sumber
BD Tahun 2013/No.50
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA / KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 258 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan