ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 (enam) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Banjar tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 03 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 08 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008.
- Terdiri dari 5 Pasal.
|