PENINGKATAN KAPASITAS APARAT PENGAWASAN INTERN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Peningkatan Kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Magelang Dalam Rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaannya
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya perlu dilaksanakan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Magelang; bahwa untuk terwujudnya keberhasilan pelaksanaan tugas pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, perlu didukung Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan profesional; bahwa dalam rangka peningkatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa perlu menyusun strategi peningkatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Magelang dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Peningkatan Kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Magelang Dalam Rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaannya;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang strategi peningkatan kapasitas aparat pengawasan intern
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2015.
- 10 halaman
|