STANDARDISASI INDEKS BIAYA KEGIATAN, PEMELIHARAAN, PENGADAAN DAN HONORARIUM
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi dan semangat bagi para atlit dan pelatih berprestasi Kabupaten Magelang, indeks penghargaan bagi atlet dan pelatih berprestasi dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015 perlu dilakukan perubahan; bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup bagi para calon transmigran, besaran indeks uang saku sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015 perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang 29 Tahun 2014;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran Indeks Biaya Kegiatan huruf G point a dan Lampiran Indeks Biaya Kegiatan huruf I nomor 4
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
- Peraturan Bupati Magelang Nomor 29 Tahun 2014 diubah.
- 3 halaman
|