PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2015/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan meningkatkan kualitas pelayanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan kepada masyarakat telah ditetapkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan; bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan
sumber daya manusia yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan rumah sakit perlu adanya pengaturan khusus untuk pengangkatan dokter sehingga Peraturan Bupati Magelang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 yaitu ketentuan dalam ayat (2) dan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2015.
- 4 halaman
|