Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Formasi Bab IV Pengadaan Pegawai Non PNS Bab V Penilaian Kinerja Bab VI Hak dan Kewajiban Bab VII Waktu Kerja, Istirahat, Hari Libur Bab VIII Pemberhentian Bab IX Tim Pertimbangan Kepegawaian Bab X Pembiayaan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat