Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 45 Tahun 2015

Bantuan Keuangan yang Bersifat Umum kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Magelang Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

i dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemberian bantuan Keuangan yang Bersifat Umum Kepada Pemerintah Desa Bab III Mekanisme Pencairan Bab IV Pengelolaan dan Penggunaan Dana Bab V Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magelang Nomor 45 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan yang Bersifat Umum kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Magelang Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
08 November 2015
Tanggal Pengundangan
08 November 2015
Tanggal Berlaku
08 November 2015
Sumber
BD.2015/NO.45
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 198 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan