i dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemberian bantuan Keuangan yang Bersifat Umum Kepada Pemerintah Desa Bab III Mekanisme Pencairan Bab IV Pengelolaan dan Penggunaan Dana Bab V Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat