Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) pasal 2 disisipkan 1 ayat yakni ayat (2a), perubahan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 4, perubahan ayat (2) Pasal 9, perubahan ayat (2) huruf b Pasal 11
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat