PENGATURAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2018/No.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya bencana kebakaran, yang dapat mengancam keselamatan jiwa serta menimbulkan kerugian baik materil maupun immateril,
perlu adanya pengaturan alat pemadam kebakaran yang digunakan oleh masyarakat untuk menjamin alat tersebut selalu dalam keadaan baik dan dapat berfungsi secara optimal;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kaulifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknik Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
- pemasangan, pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan perizinan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
- 18
|