Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 15 Tahun 2020

Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, Tunjangan Bamuskam serta Insentif bagi RT/RW dan Hansip/Linmas pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, Tunjangan Bamuskam serta Insentif bagi RT/RW dan Hansip/Linmas pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain maksud, tujuan, dan ruang lingkup. Siltap perangkat kampung dibebankan pada APBD dengan perhitungan: (a) ADK<=Rp500.000.000,00 digunakan maksimal 60%; (b) ADK = Rp500.000.000,00 digunakan maksimal 50%; (c) Rp700.000.000,00 <ADK<Rp900.000.000,00 digunakan maksimal 40%; dan (d) ADK >=Rp900.000.000,00 digunakan maksimal 30%. Terdapat Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, Tunjangan Bamuskam serta Insentif bagi RT/RW dan Hansip/Linmas pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Yapen
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Serui
Tanggal Penetapan
02 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 15
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
Bidang
Halaman ini telah diakses 279 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan