PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2015/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebelum Menjadi Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebelum menjadi Pajak Daerah telah diatur dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2014 tentang penyelesaian Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebelum menjadi Pajak Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, penghapusan piutang pajak daerah menjadi kewenangan Bupati, sehingga Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2014 tentang penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebelum menjadi Pajak Daerah perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebelum Menjadi Pajak Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 3 ayat (3), perubahan Pasal 5 ayat (4)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
- Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2014 diubah.
- 5 halaman
|