NILAI HARGA DASAR AIR
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2010/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Harga Dasar Air untuk Penghitungan Pajak Air Tanah di Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah; bahwa berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 616/21499 Tanggal 4 Nopember 2010 Perihal Pedoman Penetapan Harga Dasar Air Tanah Pada CAT Lintas Kabupaten/Kota, Nilai Perolehan Air Tanah dihitung dengan mengalikan volume air tanah yang diambil dengan Harga Dasar Air Tanah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Nilai Harga Dasar Air Untuk Penghitungan Pajak Air Tanah di Kabupaten Magelang dengan Peraturan Bupati;
- Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang nilai harga dasar air untuk penghitungan pajak air tanah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
- 11 halaman
|