Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pembentukan desa meliputi pemekaran desa, penggabungan bagian desa, dan penggabungan beberapa desa. Selain itu juga mengatur mengenai penghapusan desa, perubahan status desa, pembentukan desa adat, penetapan desa, pendanaan, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, pemerintahan desa yang meliputi pengaturan personil dan aset.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat