PERUBAHAN - RPJMD
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Belitung Tahun 2021 No. 10, TLD No. 68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018-2023
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan telah terjadinya perubahan kebijakan nasional berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan, keuangan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan Pemerintah Pusat, selain itu adanya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak antara lain perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah, penurunan penerimaan daerah dan peningkatan belanja daerah serta pembiayaan khususnya untuk pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019, sehingga perlu dilakukan perubahan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2018-2023 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 23 Tahun 2020; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Perda Prov. Kep. Bangka Belitung No. 3 Tahun 2017; Perda Prov. Kep. Bangka Belitung No.14 Tahun 2017; Perda Kab. Belitung No. 1 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung No.3 Tahun 2018; Perda Kab. Belitung No.3 Tahun 2019.
- Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 6.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 16 Hlm.
|